Sistem SKS di SMA; Bagaimana Bisa?




Adik saya yang sekarang naik ke kelas XII SMA baru saja menerima Kartu Hasil Studi (KHS).


Bukan rapor sebagaimana lazimnya yang diterima oleh siswa-siswi SMA lainnya. Kebetulan, SMA tempat adik saya menuntut ilmu merupakan salah satu proyek percontohan penerapan sistem Sistem Kredit Semester (SKS) di kota saya. Jika membicarakan sistem SKS, pasti di benak kita adalah sistem pendidikan yang terdapat di perguruan tinggi. Sistem yang menuntut peserta didik

untuk bisa merencanakan studinya sesuai kemampuannya. Tapi, bagaimana bila sistem ini diterapkan di SMA yang dari dulu menerapkan sistem konvensional?


Landasan


Sudah hampir empat tahun, sekolah adik saya menerapkan sistem ini. Pihak sekolah memiliki dasar untuk menerapkan sistem SKS. Dasar yang digunakan adalah:


- Pasal 12 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.


- Pasal 38 ayat (2) : Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota .


- Pasal 11 ayat (2) dan (3) PP No. 19 Tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.


Dari berbagai peraturan perundang-undangan ini, maka pihak sekolah menerapkan sistem SKS, mulai dari kelas X hingga kelas XII. Pada awal pemaparan mengenai sistem SKS di kelas X, Wakasek Kurikulum menegaskan bahwa nantinya setiap siswa akan bisa belajar sesuai keinginannya dan kemampuannya. Saat awal semester, para siswa akan menyusun Kartu Rencana Studi (KRS), selayaknya mahasiswa.


Kebingungan di Awal


Saat kelas X, adik saya cukup kesulitan dalam menentukan mata pelajaran yang akan ditempuh. Terlebih, ada gap yang cukup besar antara satu semester dengan semester lain. Artinya, ada semester yang benar-benar penuh dan ada semester yang cukup lowong sehingga siswa seperti cukup santai. Pada semester pertama, siswa telah mendapat paket SKS yang harus ditempuh dari pihak sekolah. Seperti maba yang harus menempuh paket matakuliah dari pihak kampus. Hasil Indeks Prestasi (IP) semester pertama akan menentukan penjurusan pada semester kedua.


Penjurusan dilakukan pada semester 2 kelas X. Di semester kedua ini, tak banyak pelajaran “ciri khas” yang bisa diambil. Pelajaran-pelajaran seperti Pendidikan Agama, PKn, Penjaskes, Seni Budaya, dan TIK dihabiskan pada semester kedua ini. Mereka tidak mempelajari matpel seperti Fisika, Kimia, dan Biologi. Jadi, pada semester kedua, semua mata pelajaran tersebut, dari kelas X hingga XII dipelajari semua. Saat semester 3 (kelas XI), mulai muncul mata pelajaran ciri khas jurusan, seperti Fisika-Kimia-Biologi untuk Program IPA, dan Ekonomi-Sosiologi-Akuntansi untuk IPS. Pada semester 3 ini, siswa dituntut lebih ekstra keras belajar mengingat harus memecah konsentrasi belajar matpel khas jurusan.


Sebagai perbandingan, untuk siswa konvensional Program IPA yang belajar matpel Kimia, maka di semester 2 (kelas X) akan mempelajari bab Reaksi Redoks, Sifat Elektrolit Larutan, dan Hidrokarbon. Pada semester 3 (kelas XI) siswa akan belajar Sistem Periodik Unsur, Termokimia, Laju Reaksi, dan Kesetimbangan Kimia. Nah untuk siswa yang menempuh program SKS, semua materi tersebut dipelajari di semester 3. Hal ini juga berlaku pada mata pelajaran Fisika dan Biologi. Bisa dibayangkan betapa cukup beratnya meski mata pelajaran lain sudah habis.


Dari nilai IP pada semester 3 ini, nilai adik saya sangat anjlok. Ada 4 matpel yang harus mengulang karena di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Adik saya mengeluh cukup kesulitan membagi konsentrasi karena harus mempelajari cukup banyak materi, terutama Fisika yang sering menjadi momok. Kesulitan ini juga dirasakan oleh teman-temannya yang juga banyak mengalami hal yang sama. Inilah yang menjadi salah satu kelemahan sistem SKS. Jika dibandingkan dengan mahasiswa yang boleh dibilang “tahan banting” saat mengambil matkul berat, untuk siswa SMA hal ini menjadi tantangan berat. Untuk siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata memang tak menjadi masalah. Namun, untuk siswa yang memiliki kemampuan biasa, maka mereka akan terengah-engah mengikuti pembelajaran di semester 3. Untungnya, di semester 4 kembali seperti semula, hampir sama dengan siswa konvensional.


Penasehat Akademik


Sistem SKS mengenal penasehat akademik (PA). Tidak ada istilah wali kelas. Penasehat akademik ini dipegang oleh guru yang sama, mulai kelas X hingga kelas XII meskipun ada pergantian kelas. Setiap minggu, PA akan mengadakan sebuah pertemuan dengan siswa yang dibimbingnya. Bimbingan ini meliputi banyak hal, seperti masalah belajar hingga guru pengajar. Bahkan pada suatu kesempatan adik saya meminta Guru Fisika yang mengajarnya diganti karena kurang bisa memahami materi pelajaran. PA lalu berkonsultasi dengan pihak Kurikulum. Dan hasilnya pergantian guru pun dilakukan. Memang hal ini cukup unik, namun menurut adik saya, setelah guru diganti ia bisa lebih bisa menyerap pelajaran.


Adanya penasehat akademik merupakan salah satu keunggulan sistem SKS. PA lebih bisa memahami kondisi siswanya karena telah lama mengenal siswa yang bersangkutan sejak kelas X. Tak hanya itu, satu PA hanya membimbing 20 siswa, tak sebanyak wali kelas sehingga proses bimbingan mejadi lebih efektif. PA juga bertugas menganalisis dan mengevaluasi Kartu Hasil Studi (KHS), membantu siswa mengisi KRS, dan memberikan arahan mengenai perguruan tinggi. Intinya, tugas PA hampir bisa dikatakan merangkap tugas Guru Bimbingan Konseling (BK).


Program Perbaikan


Saat saya SMA dulu, semua nilai saya tuntas. Meski itu harus dibantu dengan “remidi” hingga sang guru capek dan ujung-ujungnya memberi tugas mengerjakan LKS agar nilai saya tuntas. Berbeda dengan sistem konvensional, sistem SKS tanpa ampun tidak akan meluluskan siswa yang nilainya di bawah KKM. Memang ada remidi, namun jika siswa masih belum tuntas, maka siswa harus memperbaiki matpel tersebut. Sama dengan sistem pada perguruan tinggi, ada dua pilihan yang bisa diambil: mengulang atau Semester Pendek.


Mengulang atau pihak sekolah menyebutnya Program Perbaikan Reguler (PPR) dilakukan untuk mengulang matpel yang tak tuntas pada semester sebelumnya. Siswa yang mengikuti PPR harus melakukan proses pembelajaran satu semester penuh, layaknya mahasiswa yang mengulang matkul. Dia harus ikut beserta adik kelasnya. Guru yang mengajar PPR ditentukan sekolah.


Tak banyak siswa yang mau mengikuti PPR. Hampir semua siswa yang tak tuntas lebih memilih mengikuti semester pendek (SP). Jika pada perguruan tinggi SP dilakukan pada liburan jeda semester genap dan gasal, maka SP pada SMA dilakukan pada akhir proses pembelajaran reguler. Misalkan jika siswa biasa pulang pukul 13.00, maka siswa SP akan pulang lebih sore untuk mendapat materi tambahan. SP hanya dilakukan selama 4 minggu atau 16 kali pertemuan. Guru pengajar SP dipilih sesuai kehendak siswa. Namun, untuk mengikuti SP maka setiap siswa dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.50.000,00 tiap matpel yang tak tuntas. Semakin banyak SP maka semakin banyak uang yang dikeluarkan. SP juga bisa dilakukan untuk membperbaiki nilai. Untuk nilai maksimakl PPR dan SP adalah 80. Jadi jangan berharap mendapat nilai di atas 80 kalau tak tuntas pada semester reguler.


Perlu banyak pembenahan


Melihat realita di lapangan, sistem SKS ini harus dilakukan pembenahan. Terutama mengenai matpel yang disajikan tiap semester. Jangan sampai siswa terlalu terbebani atau sebaliknya terlalu santai. Yang juga menjadi perhatian adalah masalah SP mengingat sangat tak mungkin siswa melakukan PPR jika tak tuntas. Bagi siswa yang cukup uang tak masalah mengikuti SP, tapi bagi siswa yang kurang mampu? Harus ada semacam evaluasi menganai masalah SP ini. Jangan sampai beban siswa semakin bertambah dengan memikirkan biaya SP selain uang SPP yang juga sudah mahal.


Meski begitu, sistem SKS ini juga banyak kelebihan. Siswa akan belajar lebih giat agar tidak ada nilai yang tat tuntas serta akan terbiasa saat masuk dunia perkuliahan nanti. Tak hanya itu, bagi siswa yang pandai bisa belajar lebih cepat dan bisa mempersiapkan Ujian Nasional lebih dini. Pembenahan lebih lanjut harus dilakukan mengingat sistem SKS akan diterapkan di berbagai sekolah lainnya.


Demikian sedikit ulasan mengenai sistem SKS ini. Setiap hal yang baru pasti ada plus minusnya, tergantung bagaimana cara kita memperbaikinya. Sekian, salam.


Sumber :


UU No. 20 Tahun 2003


PP No. 19 Tahun 2005

Post a Comment

Next Post Previous Post