![]() |
| Ilustrasi Bani Indonesia |
Meski dirundung banyak masalah, ada satu hal yang membuat saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
Tak lain adalah adanya sistem pembayaran menggunakan Quick Response Indonesia Standard atau sering disingkat QRIS. Sebagian orang menyebutnya sebagai QRIS dan sebagian lain mengatakannya sebagai KRIS atau Kyu-RIS.
Saya tidak mempermasalahkan mana yang benar dari pernyataan tersebut. Mau menyebut QRIS, keris, atau Kyu-RIS tak masalah. Saya hanya ingin membahas mengenai masalah yang sering muncul dari penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran.
Harus diakui, adanya QRIS ini sangat memudahkan kita sebagai masyarakat Indonesia dalam bertransaksi.Kita tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah banyak untuk melakukan transaksi keuangan. Kita tak perlu bingung mencari uang kembalian saat bertransaksi dengan nominal tertentu.Kita juga tidak perlu risau lagi dengan peredaran uang palsu karena transaksi QRIS sama sekali tidak menggunakan uang fisik.
Indonesia juga menjadi negara yang menginisiasi penggunaan QRIS ini. Walau beberapa negara sudah banyak yang mengadopsi sistem pembayaran serupa, tetapi masih belum ada yang masyarakatnya menggunakan QRIS dalam berbagai transaksi keuangan. Bahkan, kini pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga pengamen sudah memiliki kode QRIS agar masyarakat luas bisa bertransaksi dengan mereka.
Perjalanan QRIS menjadi primadona masyarakat Indonesia dalam bertransaksi keuangan juga tidak berjalan begitu saja. Dulu, kita masih mengenal tapcash dari operator selular yang membutuhkan NFC untuk transaksi. Ada juga dompet digital permulaan seperti Mandiri e-cash yang juga cukup ribet penggunaannya.
Munculnya berbagai dompet digital seperti OVO, Gopay, dan LinAja menjadikan transformasi pembayaran digital semakin luas. Pada 2019 mereka gencar melakukan promo sehingga masyarakat mulai beralih ke pembayaran digital. Saat itu, setiap dompet digital memiliki kode QR sendiri-sendiri. Walau sangat dimanjakan dengan banyaknya promo, akan tetapi setiap pengguna harus memiliki aplikasi masing-masing karena saat itu belum ada QR standar yang bisa digunakan.
Barulah pada tahun yang sama, Bank Indonesia meluncurkan QRIS sebagai sistem pembayaran standar. Covid-19 yang melanda Indonesia juga turut mempercepat pengunaan QRIS. Masyarakat diajak untuk meninggalkan uang fisik agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas. Berbagai ajakan pun terus dilakukan, termasuk dalam pembayaran transportasi umum.
Kini, rasanya membayar menggunakan QRIS sudah jadi budaya masyarakat Indonesia. Teman Filipina saya yang datang ke sini sampai heran mengapa penggunaan QRIS bisa seluas itu. Sesuatu yang belum ada di negaranya.
Walau demikian, penggunaan QRIS bukan tanpa masalah. Setidaknya, ada dua masalah yang terjadi. Pertama, kini makin banyak merchant yang hanya menerima pembayaran QRIS. Mereka biasanya menolak pembayaran dengan uang tunai karena dianggap merepotkan.
Padahal, meski Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk cashless dan menggunakan QRIS, tetapi melarang dan menolak pembayaran tunai adalah kegiatan terlarang. Ada jeratan pidana yang menjerat para pelaku usaha yang menolak pembayaran uang tunai. Namun, tetap saja pembayaran dengan QRIS saja masih berlangsung.
Contohnya adalah kasus seorang pria yang marah-marah kepada sebuah gerai roti karena menolak uang tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut hanya menerima pembayaran dengan nontunai, QRIS atau kartu debit. Kasus ini cukup viral dan banyak pihak mengecam keduanya, baik pria tersebut maupun gerai roti.
Pria tersebut dianggap berlebihan. Ia bisa saja membantu nenek tersebut membayar dengan saldo yang ia punya, nantinya nenek tersebut menggantinya dengan uang tunai. Sesuatu yang sering saya lakukan saat ada penumpang Suroboyo Bus yang minta tolong untuk dibayarkan dulu.
Di sisi lain, kebijakan gerai roti tersebut amatlah salah. Mereka tidak berhak menolak pembayaran uang tunai dari konsumen. Mereka juga telah melanggar aturan BI soal transaksi uang tunai. Bagaimanapun, uang rupiah tunai masih menjadi alat pembayaran yang sah di negeri ini.
Selain penolakan terhadap uang tunai, masalah pembayaran QRIS adalah pembebanan biaya kepada konsumen. Beberapa waktu lalu, pihak BI membuat aturan soal biaya ini. Transaksi di atas 500.000 rupiah akan dibebankan biaya sebesar 0,3%, sementara untuk di bawah 500.000 rupiah tidak ada biaya. Beban ini akan diberikan pada pemilik merchant, bukan konsumen.
Masalahnya, banyak merchant tidak memahami aturan ini dengan baik. Mereka masih menarik biaya ini pada konsumen. Bahkan, ada merchant yang menarik biaya tambahan sebesar 1.000 rupiah jika pembeli membayar menggunakan QRIS. Sungguh aturan ini merugikan konsumen. Meski hanya 1.000 rupiah,bisa dibayangkan berapa kerugian konsumen akibat kebijakan sepihak ini.
Untuk itulah, sosialisasi aturan pembayaran QRIS ini juga harus dilakukan. Termasuk kewajiban merchant melihat setiap notifikasi transaksi dengan QRIS. Banyaknya penipuan dan kesalahpahaman antara merchant dan konsumen sering terjadi akibat abainya masalah ini.
