Kerja Tanpa Rasa Cemas Berkat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. - Medocom


Sebagai pekerja, namanya apes ya kita tak tahu kapan akan datang.


Bukan mendoakan yang buruk sih, tapi berjaga-jaga dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan merupakan salah satu langkah tepat. Selama hidup 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan seterusnya, berbagai tantangan hal-hal yang baik dan buruk juga kerap menerpa.

Salah satu hal yang bisa datang kapan saja adalah kecelakaan kerja. Situasi naas ini tentu membuat hidup kita kalang kabut. Terlebih, jika kita tak memiliki rencana maupun tabungan untuk menyiasati hal-hal buruk tersebut. Yang terjadi kemudian, harta benda kita, baik yang bergerak maupun tidak akan ludes seketika.

Nah, untuk menyiasati hal-hal buruk tersebut, maka salah satu langkah tepat yang bisa kita lakukan adalah mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BJSK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Eh tapi, sebelum mengikuti program ini, masih ada beberapa hal yang mengganjal dalam hati.

Saya kan sudah ikut Program Jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Apa tidak terlalu berlebihan dan malah akan saling tumpang tindih?


Oh tentu tidak. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini cukup banyak dan berfokus pada jaminan kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja. Jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan hanya akan mengganti biaya berobat saat sakit secara reguler. Namun, program tersebut tidak akan bisa mengganti biaya berobat ketika terjadi kecelakaan.

Sudah banyak kasus dari para pekerja ataupun peserta BPJS Kesehatan yang ditolak ketika mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan. Makanya, selain mengikuti BPJS Kesehatan, ikut serta dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga merupakan hal yang penting.

Tapi, bukankah program BPJS Tenaga Kerja itu biasanya hanya bagi mereka yang bekerja di suatu instansi dengan gaji tetap dan dipotong oleh perusahaan?


Oh ternyata tidak begitu. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikuti dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memeproleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

Blogger dan influencer Malan berpose dengan Kacab BPJS TK Kota Malang. Pekerjaan ini juga merupakan BPU. Dok. @tyeean

Beberapa jenis dari BPU antara lain pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri. Di dalam kehidupan sehari-hari, beberapa pekerja seperti tukang ojek, pemilik warung, tukang sol sepatu, pengusaha batik kecil-kecilan, bisa mengikuti program ini. Kalau kalian menyematkan diri sebagai blogger maupun vlogger ataupun selebgram juga bisa mengikuti.

Sebagai influencer, kalian juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Semisal, ketika melakukan liputan ke berbagai daerah. Risiko yang dialami saat membuat konten cukup besar. Kita tak tahu, meski tidak mendoakan, tiba-tiba saja ada kecelakaan motor atau terjatuh dari sebuah tempat. Kalau tak memiliki jaminan kesehatan kan bisa gawat?

Lalu, apa saja Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini?


Setidaknya, ada tiga program yang bisa diikuti. Dua diantaranya adalah program dasar yang menjadi program wajib jika menjadi peserta BPU. Satu program lain menjadi program sunnah namun bukan berarti tidak layak untuk diikuti.

Dua program pertama yang menjadi dasar adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja. Termasuk juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

BPJS ketenagakerjaan malang
Roni Setiawan, selaku bagian kepesertaan BPJS TK Kacab Malang menjelaskan mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebentar, tadi katanya influencer bisa ikut program BPU ini. Tapi kan, kerjanya sering di rumah. Bagaimana kalau saat kerja membuat konten ada hal-hal yang tidak diinginkan, semisal tersetrum ataupun terkena hal-hal lain?

Tentu masih bisa. Yang penting, saat pendaftaran, kita bisa memberi informasi jelas mengenai jenis pekerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan paham mengenai risiko yang mengikuti pekerjaan tersebut meski banyak kegiatan yang dilakukan di rumah. Yang penting, pekerjaan tersebut bukan menjurus pada tindak asusila dan kriminal ya. Tentu, pekerjaan semacam itu tidak akan bisa masuk dalam program ini.

Apa saja keuntungan mengikuti JKK ini?


Selain mendapatkan ganti rugi perawatan medis ketika terjadi kecelakaan kerja, ada pula biaya pengangkutan ketika terjadi kematian akibat kecelakaan, biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, dan yang membuat nyaman adalah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Program STMB ini merupakan program yang diberikan pada BPU jika terjadi cacat fisik atau hal lain sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bekerja.

manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat dan kompensasi JKK. Istimewa

Pada enam bulan pertama, ada penggantian sebesar 100% dari upah. Pada bulan kedua, penggantian sebesar 75%, dan pada bulan ketiga seterusnya sebesar 50%. Jadi, JKK tak berkutat pada penggantian biaya pengobatan namun juga memberi biaya hidup selama peserat BPU tidak bisa bekerja.

Ada pula santunan cacat baik tetap maupun sebagian. Santunan kematian dan biaya pemakaman juga mencakup JKK ini. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu bagi peserta yang anggota badannya hilang juga diberikan. Dan yang terkahir, ada pula bantuan beasiswa kepada satu anak peserta yang masih sekolah sebesar 12.000.000 rupiah apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Lantas, apa manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan apa bedanya dengan JKK?


Bedanya adalah, jika JKK diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja pada peserta BPU, maka JKM akan diberikan kepada ahli waris peserta BPU yang meninggal akibat bukan karena kecelakaan kerja. Misalkan akibat penyakit yang bukan disebabkan oleh lingkungan kerja, maka JKM ini akan diberikan.

Tujuan dari JKM adalah meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ada tiga manfaat JKM bagi BPU, diantaranya santuna kematian sebesar 16.200.000, santunan berkala sebesar 48.000.000, dan biaya pemakan sebesar 3.000.000.

JKM BPJS Ketenagakerjaan
Kompensasi JKM. - Istimewa

Nah, selain JKK dan JKM, ada pula Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga penting. Mengapa begitu penting?


Alasannya, JKT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti. Seperti cacat total, atau telah mencapai usia 56 tahun.


Anysa Isyawari, pegawai BPJS TK Kota Malang
Anysa Isyawari, pegawai BPJS TK Kota Malang sekaligus blogger memberi penjelasan mengenai JHT.


Pembayaran dan manfaat JHT bisa diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan masa tunggu 1 bulan. Pembayaran juga bisa dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun. Besarnya JHT merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perseorangan peserta dan dibayar sekaligus.

Intinya, beda dengan JKK dan JKM yang merupakan bentuk asuransi, maka JHT ini merupakan slah satu bentuk investasi atau tabungan untuk masa depan. Anggap saja JKK dan JKM, selain sebagai perlindungan, juga sebagai amal yang membatu meringankan beban saudara kita yang sedang mengalami kemalangan.

Lantas, berapa besar iuran program JKK, JKM, dan JHT ini?


Untuk JKK, kita hanya perlu membayar iuran sebesar 1% dari gaji per bulan. Sedangkan untuk JKM, besarnya adalah 6.800 rupiah berapapun penghasilan kita. Untuk JHT sendiri sebesar 2% dari jumlah gaji per bulan. Ringan bukan?
Penjelasan dari Bu Cahyaning Indriasari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakrjaan Kota Malang.
Para blogger mengisi formulir pendaftaran JKK dan JKM.
Tabel perhitungan JKK, JKM, dan JHT.
Tabel perhitungan JKK, JKM, dan JHT. Istimewa.

Nah bagi yang tertarik sila menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat ya untuk informasi lebih jelasnya. Oh ya ada pula promo dan diskon belanja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Wah asyik banget ya.

Sekian dulu info mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Kuy ikutan ya.

24 Comments

  1. Jaminan hari tua perlu buat berjaga-jaga...

    ReplyDelete
  2. Blogger teladaan
    Rajin bangettttt :)))

    Udah donwload bpjstk ku belum mas ikroomm??

    ReplyDelete
  3. Kalau menurutku, BPJS Ketenagakerjaan ini kayak'e memang lebih cocok "dipakai" buat orang-orang yang kerjanya dilapangan dan beresiko besar mengalami hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Kalau orang kantoran yang notabene kerja hariannya duduk-duduk di depan laptop, kayaknya mending yang BPJS Kesehatan, ya?

    Baru tau, kalau di BPJS ada JKK, JKM, dan JHT.

    ReplyDelete
    Replies
    1. nah iya mas karena kita gatau musibah ya meski ya ga ngareo juga
      iy ada JKK JKM sama JHT

      Delete
  4. menarik pendaftar peserta mandiri tu yang susah ya mas.. sama halnya kaya bpjs kesehatan.. menurutku bagus jg nih promonya lewat blogger2 dan influencer hehe.. jadi nanti banyak pembaca dan followers yg tadinya ngga ngeh tentang bpjs ketenagakerjaan jadi ngeh..

    -Traveler Paruh Waktu

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya tentang BPJSTK ini penting untuk disosialisasikan karena memang banyak keuntungan yang diperoleh

      Delete
  5. Wah... Wah... BPJS makin keren. Baru tahu juga kalau BPJS itu bisa untuk pekerja bukan penerima upah.

    Saya selama ini menggunakan BPJS Mandiri setelah lepas dari Ayah. Tapi, kayaknya BPJS Mandiri beda sama BNU ya Kak?

    Jaminan Hari Tua juga keren nih. Bisa membantu kita dan keluarga di hari tua nanti.

    :)
    duniamelihatku

    ReplyDelete
    Replies
    1. beda kak ini BPJS TK jadi mengcover yang tidak ada di BPJS kesehatan

      Delete
  6. Saya sih udah kedaftar, wong saya buruh

    Btw, mas, kok fotone ndelik?

    ReplyDelete
  7. Iya perusahaan yang mempekerjakan lebihlebih dari 10 karyawan memang harus menyediakan Bpjs ketenagakerjaan agar karyawan aman nyaman tanpa ada rasa bimbang bila menuju hari tua..😄😄

    ReplyDelete
  8. BPJS Ketenagakerjaan saya sudah saya cairkan. Tinggal yang jaminan hari tua yang belum cair.

    ReplyDelete
  9. eh iya belum lama instansiku daftarin semua pegawainya ke bpjs ketenagakerjaan, awalnya bingung apa bedanya bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan, ehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini buat kayak kecelakaan mbak
      yang ga dikaver sama BPJS kesehatan

      Delete
  10. Jadi inget belum bayar BPJS nih... otw indomaret!

    ReplyDelete
  11. ternyata ga selamanya jaminan sosial itu dikhususkan ke pekerjaa lapangan, memang sih lebih diutamakan, cuma untuk yg kerja rumahan juga penting, kita ga tau apa aja yang mungkin terjadi selama kita kerja dirumah

    ReplyDelete
  12. kalo peserta BPU kecelakaan, cara ajukan kerumah sakitnya gimana mas? karna BPU ga dapet kartu KPJ.

    ReplyDelete
  13. kalo peserta BPU / Bukan Penerima Upah kecelakaan. cara dapet pelayanan dirumah sakit gimana caranya mas? karna BPU ga dapat kartu jamsostek.

    ReplyDelete
Next Post Previous Post