Jalur Domisili Reguler Rasa Jalur Prestasi pada SPMB SMA Jawa Timur 2026

Ilustrasi


Walau sudah tidak ada rekan atau sanak saudara yang mengikuti Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ini, tetap saja saya masih memantau proses yang menguras emosi tersebut.

Bagaimana tidak, di media sosial selalu muncul masalah SPMB ini. Entah dari pihak sekolah, orang tua, atau dari siswa sendiri. Proses yang berlangsung selama bulan Juni ini seakan menjadi trending topik yang terus menerus dan menuai perdebatan yang tidak akan bisa selesai sampai kapan pun.

Salah satu yang sering memicu perdebatan adalah soal petunjuk teknis SPMB kali ini. Banyak yang protes dan kurang terima jika aturan yang digunakan dalam penyeleksian murid baru berdasarkan nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Padahal, jalur yang dimaksud adalah jalur domisili yang bagi sebagian besar orang, terutama siswa dan orang tua adalah berdasarkan jarak rumah tempat tinggal.

Ternyata, jalur domisili pada SPMB - dalam hal ini Jawa Timur - terbagi menjadi dua. Pertama adalah jalur domisili reguler dan kedua jalur domisili sebaran. Nah, banyak pihak yang mempermasalahkan aturan dari pemeringkatan siswa pada jalur reguler.

Aturan yang ditentukan adalah berdasarkan nilai akademik, jarak rumah ke sekolah, dan usia. Artinya, nilai akademik siswa didahulukan daripada patokan lainnya, seperti jarak ke sekolah dan usia. Padahal, nama jalur penerimaannya adalah jalur domisili.

Alhasil, banyak siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Mereka kalah dengan siswa lain yang rumahnya lebih jauh karena nilainya lebih rendah. Dari beberapa SMA Negeri pilihan di Surabaya dan Malang, saya melihat persaingan ketat jalur domisili reguler ini begitu nyata.

Salah satunya adalah di SMA Negeri 5 Surabaya. Sekolah almamater Jerome Polin tersebut menerima siswa pada jalur domisili reguler dengan nilai tertinggi 96,42 dan nilai terendah 91,41. Artinya, nilai di bawah 91an jangan harap bisa masuk SMALA dari jalur ini.

Pun demikian di SMA Negeri 3 Malang. Sekolah favorit warga Malang ini menerima murid baru dari jalur domisili reguler dengan nilai 94,36 dan nilai terendah 87,03. Sementara, di sekolah saya dulu, SMA Negeri 1 Malang, nilai tertinggi jalur ini adalah 94,18 dan terendah 86,81.

Ketatnya persaingan jalur domisili reguler ini berdasarkan nilai akademik (60% rapor dan 40% TKA) memunculkan pertanyaan. Apa bedanya dengan jalur prestasi akademik? 

Pertanyaan ini kerap dilontarkan orang tua yang anaknya tidak lolos. Mereka berpendapat bahwa jarak rumah ke sekolah harusnya yang menjadi patokan, bukan nilai akademik. Terlebih, kuota untuk jalur domisili reguler ini cukup banyak yakni 20%.

Sementara jalur domisili sebaran pun juga menyeleksi berdasarkan nilai akademik dulu meski siswa dikelompokkan terlebih dahulu berdasarkan kelurahan tempat tinggal. Jadi, mereka yang mendaftar lewat jalur ini akan bersaing dengan siswa satu kelurahan yang sama. Namun, jumlah siswa yang diterima secara total lebih sedikit daripada jalur domisili reguler yakni 15%. Satu kelurahan pun paling tidak hanya ada 3 hingga 4 siswa yang diterima sesuai pagu sekolah.

Penggunaan nilai akademik pada jalur domisili memang menuai pro dan kontra. Penurunan kualitas sekolah negeri beberapa waktu terakhir akibat adanya sistem zonasi membuat banyak pihak ingin mengembalikan sekolah negeri seperti dulu. Siswa yang masuk juga harus memiliki nilai bagus tidak hanya sekadar dekat dengan sekolah.

Sumber: SMAN 2 Sidoarjo


Kasus kenakalan remaja yang makin parah sejak adanya sistem zonasi juga menjadi salah satu alasan yang mungkin membuat pemerintah mengubah aturan ini. Artinya, siswa yang dekat dengan sekolah masih memiliki peluang asal nilainya baik. Tidak semudah masuk seperti dahulu.

Kemarin, ada kasus penus*kan siswa di salah satu SMA Negeri di Surabaya yang cukup menggegerkan. Kasus ini diindikasikan karena sistem zonasi seperti yang diterapkan beberapa waktu yang lalu. Sekolah tersebut dulunya dikenal sebagai sekolah unggulan. Namun, sejak adanya zonasi, lingkungan sekitar sekolah yang kurang baik dianggap membawa efek negatif ke sekolah tersebut hingga kasus tersebut muncul.

Kira-kira, apakah sistem ini akan terus diterapkan? 

Post a Comment

Sebelumnya Selanjutnya